DESKRIPSI
Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi :
“ Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan”
Dan ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 .
syarat-syarat sebagai berikut :
- Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
- sehat jasamani dan rohani;
- bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
- memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan
Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.
TUJUAN
Tujuan Pelatihan Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
MATERI :
- Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Dasar – dasar Kesehatan Kerja
- Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Anatomi dan Faal tubuh manusia
- Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
- Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
- Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
- Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
- Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
- Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
- Resusitasi jantung paru
- Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
- P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
- Praktek
- Evaluasi
INVESTASI :
- 4.500.000,- Per Peserta
Facilities : Modul Hand-out, Flashdisk, 2x Coffee Break, Lunch, Certificate, Non Residential, Souvenir
VENUE :
Gedung Pusat K3 Hiperkes Jakarta
INSTRUKTUR
Intruktur yang akan memberikan training adalah instruktur Senior dari KEMNAKER dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training.
PERSYARATAN UMUM
- Photocopy 2 rangkap pendidikan akhir minimal D1/D2/D3/SMK dengan jurusan Perawat / Kesehatan ( Untuk Paramedis),
- Photocopy 2 rangkap pendidikan akhir minimal Sarjana Kedokteran ( Untuk Dokter),
- Pas Photo 3×4 4 pcs background merah
- Pas Photo 4×6 4 pcs background merah
- Curriculum Vitae
FASILITAS
- Modul
- Training Kit
- Sertifikat
- Lunch (1x)
- Coffe Break (2x)
- Souvenir menarik
FORMULIR PENDAFTARAN
Atau Call / WA :
- 0821 1209 8020 (Diah)
- 0812 8814 8965 (Muthi)
- 0816 1759 8150 (Ade)
- Email: info@hiperkespusat.com