JAKARTA
- 05-17 Desember 2016
- 12-24 Januari 2017
- 15-28 Februari 2017
- 7-18 Maret 2017
- 11-25 April 2017
- 16-28 Mei 2017
- 11-22 Juli 2017
- 14-28 Agustus 2017
- 18-30 September 2017
- 16-28 Oktober 2017
- 13-24 November 2017
- 11-23 Desember 2017
KINASIH, DEPOK
- 05-17 Desember 2016
- 12-24 Januari 2017
- 15-28 Februari 2017
- 7-18 Maret 2017
- 11-25 April 2017
- 16-28 Mei 2017
- 11-22 Juli 2017
- 14-28 Agustus 2017
- 18-30 September 2017
- 16-28 Oktober 2017
- 13-24 November 2017
- 11-23 Desember 2017
SOLO
- 05-17 Desember 2016
- 12-24 Januari 2017
- 15-28 Februari 2017
- 7-18 Maret 2017
- 11-25 April 2017
- 16-28 Mei 2017
- 11-22 Juli 2017
- 14-28 Agustus 2017
- 18-30 September 2017
- 16-28 Oktober 2017
- 13-24 November 2017
- 11-23 Desember 2017
TRAINING AHLI K3 UMUM BERSERTIFIKAT KEMNAKER RI
Tujuan Training Ahli K3 Umum:
- Training ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan Operasional Perusahaan Menuju Produktifitas dan Efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan Bahwa sebagaimana pelaksana ketentuan pasal 1 ayat (6) dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan Kerja,
- Dan PERMEN NO.04/MEN/87 Pasal 2 Wewajibkan adanya keberadaan seorang ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Sasaran Program Training Ahli K3 Umum:
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
- Dan PERMEN NO.04/MEN/87 Pasal 2 Wewajibkan adanya keberadaan seorang ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Persyaratan Pendidikan Peserta:
Pelatihan ini Perlu diikuti para Praktisi K3 , Anggota & Sekertaris P2K3,
- Pendidikan minimal D3
Persyaratan Administrasi Peserta:
Pada saat hari pertama pelakasanaan Training, peserta diwajibkan membawa dokumen berupa :
- Pas photo 4 x 6 background warna merah 4 lembar
- Pas photo 4 x 3 background warna merah 4 lembar
- Pas photo 2 x 3 background warna merah 4 lembar
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi Ijazah terakhir & Identitas
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Penugasan dari Perusahaan
Instruktur Training
Instruktur yang akan memberikan training ahli K3 umum ini adalah instruktur Senior dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Serta dari Akademisi dan Praktisi yang telah berpengalaman dan berkompeten dibidangnnya.
Sertifikat
Sertifikat dan Surat Penunjukan Ahli K3 Umum dari Departemen Tenaga Kerja R. I. (untuk lulusan minimal D3)
BIAYA: Rp 6.500.000
dapat diskon 500rb, hubungi kami sekarang
Contact Us:
- 081617598150
- 085779051699
HSE Training Indonesia
Komplek Jasindo Blok I
Cimanggis – Depok – Jawa Barat, Indonesia. 16952
Email:
info@hse-training.co.id
marketing@hse-training.co.id