HSE Training Indonesia menerima jasa pengurusan perpanjangan SKP.
Beberapa persyaratan perpanjangan SKP AK3 Kemnaker RI
Peserta yang telah mengikuti pelatihan / training Ahli K3 Umum atau sertifikasi sejenis yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI dan ingin memperpanjang SKP .
Kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut :
1. SKP Ahli K3 Umum, atau AK3 Spesialis / SIO (Asli)
2. Kartu kewenangan Ahli K3 Umum atau AK3 Spesialis (Asli)
3. Fotocopy Sertifikat Ahli K3 Umum atau AK3 Spesialis
4. Surat permohonan resmi dari perusahaan untuk proses perpanjangan dan/ atau perpindahan nama perusahaan pada SKP dan kartu kewenangan ditujukan kepada Direktur PNK3 – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja
5. Pas foto background merah (4×6=2 lembar, 3×4=2 lembar, 2×3=2 lembar)
6. Foto Copy Laporan Kerja
Biaya Perpanjangan SKP :
1. License AK3 Umum Rp. 1.500.000,-
2. License SIO Forklift Rp. 1.500.000,-
3. Licence SIO Petugas Alat Angkat Angkut Rp. 1.500.000,-
4. License AK3 Listrik Rp. 1.500.000,
5. License AK3 Kimia Rp 1.500.000,-
6. License Teknisi Listrik Rp. 1.500.000,-
7. License Ak3 Kebakaran Kelas C Rp. 1.500.000,-
8. License AK3 Kebakaran Kelas D Rp. 1.500.000,-
9. License Petugas P3K Rp. 1.500.000,-
10. License Petugas Confined Space Rp. 1.500.000,-